Wajib Bayar Zakat Fitrah Menjelang Idul Fitri

  • 17 Mar 2026 21:45 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan harga makanan tersebut.

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Biasanya zakat fitrah dibayarkan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarganya.

Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Dalam praktiknya, zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras. Besaran zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

Penyaluran zakat fitrah biasanya dilakukan melalui panitia zakat di masjid atau lembaga resmi yang mengelola zakat. Di Indonesia, salah satu lembaga yang mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Kewajiban zakat fitrah ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an serta hadis Nabi Muhammad SAW. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk berbagi kebahagiaan dan memperkuat solidaritas sosial menjelang Idul Fitri. (Sumber:Baznas).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....