Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat
- 17 Mar 2026 21:38 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Zakat merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang mengajarkan kepedulian sosial terhadap sesama. Melalui zakat, umat Islam diingatkan bahwa sebagian dari harta yang dimiliki terdapat hak orang lain di dalamnya.
Dalam praktiknya, penyaluran zakat tidak dilakukan secara sembarangan. Islam telah menetapkan kelompok-kelompok tertentu yang berhak menerima zakat agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Terdapat delapan golongan penerima zakat yang dikenal dengan istilah asnaf. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Golongan fakir dan miskin adalah mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bantuan zakat diharapkan dapat membantu mereka menjalani kehidupan dengan lebih layak.
Selain itu, amil zakat juga termasuk dalam golongan penerima zakat karena mereka bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada masyarakat. Mualaf juga berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan untuk memperkuat keimanan mereka dalam menjalani kehidupan sebagai Muslim.
Ketentuan mengenai delapan golongan penerima zakat ini dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur'an, yaitu pada Al-Qur'an. Ayat tersebut menjadi dasar dalam penyaluran zakat dalam ajaran Islam.
Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, diharapkan penyalurannya dapat dilakukan secara tepat dan adil. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa zakat memiliki peran penting dalam membangun kepedulian sosial serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Sumber:Baznas).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....