Wabup Teluk Bintuni Ajak Tokoh Jaga Natal Aman

  • 18 Des 2025 13:32 WIB
  •  Manokwari

KBRN, Bintuni: Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak seluruh tokoh masyarakat dan elemen daerah untuk bersama-sama mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ajakan tersebut disampaikan Wabup Joko Lingara saat membuka pertemuan antara Pemerintah Daerah dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan minuman keras, peredaran petasan, maupun tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Daerah bersama aparat keamanan akan bekerja maksimal, namun dukungan para tokoh sangat menentukan keberhasilan kita,” ujar Wabup.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, Dandim 1806 Teluk Bintuni Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjutak, perwakilan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, serta Kementerian Agama Teluk Bintuni.

Dandim 1806 Teluk Bintuni, Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjutak, menegaskan pentingnya peran aktif para tokoh dalam mendukung upaya pemerintah menjaga situasi tetap kondusif.

“Besar harapan kami dukungan para tokoh. Semua harus berperan aktif mendukung Pemerintah Daerah,” katanya.

Dalam rangka menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru yang aman dan tertib, Bupati Teluk Bintuni telah mengeluarkan Instruksi Nomor 100.3.4.2/610/BUP-TB/XII/2025 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan, dan Penjualan Petasan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik hotel dan penginapan, tempat hiburan malam, bar, diskotek, kafe, panti pijat, karaoke, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dan kembang api.

Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol selama pelaksanaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Pemerintah Daerah berharap melalui kerja sama semua pihak, perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh sukacita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....