Memahami Dampak Sosial Media bagi Perkembangan Anak

  • 19 Jul 2026 16:39 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari- Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan aturan tegas mengenai batasan usia pengguna media sosial. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Dikutip dari Halodoc, membatasi akses bukan berarti bersikap otoriter tanpa alasan. Sebagai orang tua, kamu perlu memberikan pemahaman kepada anak mengapa aturan ini ada. Media sosial dirancang dengan fitur yang memicu adiksi, yang jika diakses terlalu dini dapat mengganggu pola tidur, konsentrasi belajar, hingga kesehatan mental anak.

Pemerintah menekankan bahwa masa depan anak-anak dipertaruhkan jika mereka dibiarkan di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, aturan penonaktifan akun bagi anak di bawah 16 tahun merupakan upaya sistematis untuk mencegah eksploitasi dan dampak psikologis negatif di usia dini.

Media sosial memberi pengaruh besar pada tumbuh kembang anak. Jika dipakai dengan bijak, media sosial bisa jadi sarana belajar dan mencari teman. Namun, pemakaian yang salah atau berlebihan bisa memicu kecanduan, stres, hingga gangguan kesehatan mental.

Memang tidak mudah untuk memantau anak dan remaja saat mengakses media sosial. Apalagi, saat ini media sosial sudah banyak diakses melalui ponsel. Kemampuan digital anak dan remaja pun sering melampaui para orang tuanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....