Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi Dan Prosedurnya

  • 21 Jan 2025 13:20 WIB
  •  Manokwari

KBRN Manokwari : BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia, termasuk untuk kebutuhan operasi. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengenai prosedur dan tahapan yang harus dilalui.

Jika Anda ingin memahami cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi, artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari mendapatkan rujukan hingga memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan bentuk jaminan atau perlindungan sosial untuk seluruh rakyat supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kepesertaan jaminan kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan wajib memberi pelayanan atas iuran yang telah dibayarkan rutin. Besarnya biaya ini berdasarkan pada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan di masing-masing wilayah.

Daftar Operasi yang Dijamin BPJS Terdapat beberapa layanan medis yang dapat dirasakan masyarakat, salah satunya adalah layanan tindakan operasi, seperti yang telah dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

Berikut ini daftar layanan operasi yang dapat dijamin BPJS:

- Operasi amandel

- Operasi bedah empedu

- Operasi bedah mulut

- Operasi bedah vaskuler

- Operasi caesar

- Operasi hernia

- Operasi jantung

- Operasi kanker

- Operasi katarak

- Operasi kelenjar getah bening

- Operasi kista

- Operasi mata

- Operasi miom

- Operasi odontektomi

- Operasi pencabutan pen

- Operasi pengganti sendi lutut

- Operasi timektomi

- Operasi tumor

- Operasi usus buntu.

Agar mendapat tanggungan penuh cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi tidaklah sulit, asal mematuhi prosedur. Seorang pasien harus menjadi peserta terdaftar dengan melalui beberapa prosedur dengan syarat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Semoga Bermanfaat! Sumber Artikel : BPJS Kesehatan

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....