Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- 18 Jan 2025 21:58 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Pelayanan pemeriksaan dan obat merupakan salah satu manfaat yang bisa diperoleh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Daftar obat yang ditanggung BPJS kesehatan dapat dicek melalui link website : e-fornas.kemkes.go.id berikut langkah-langkahnya.
1. Anda membuka laman e-fornas.kemkes.go.id
2. Klik Menu "Daftar Obat Fornas"

3. Masukkan nama obat di Kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas :

4. Tunggu hingga pencarian selesai.
5. Halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FKTP atau FPKTL
6. Peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian download excel di kiri atas.
Keterangan :
a. Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan.
b. Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
c. fornas memuat daftar obat esensial nasional yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat Lanjut (FPKTL).
Sumber :
Indonesiabaik.id
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....