Cara Penting PBPU Menunggak Alih Segmen BPJS Kesehatan

  • 23 Des 2024 11:07 WIB
  •  Manokwari

KBRN Manokwari : Dasar Regulasi Perpres 82 tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan, Paragraf 2 Perubahan Status Kepesertaan, Pasal 20 Bahwa : Perubahan status kepesertaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran, Kewajiban Peserta, pemberi kerja, atau pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah.

Dalam peserta jaminan kesehatan meliputi : Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuaran nya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN, Bukan PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari : Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disebut PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU selain penyelenggara Negara dan anggota keluarganya.

Pekerja bukan penerima Upah (PBPU) yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah atau gaji, PBPU dan BP dengan manfaat pelayananan di ruang perawatan kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, Bukan pekerja yang selanjutnya disebut BP adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iuarannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU Serta PBPU, yang terdiri dari : BP Penyelenggara Negara dan BP selain Penyelenggara Negara.

Dalam kepatuhan pembayaran iuran : Terdapat dalam Pasal 19 UU 24 Tahun 2011, Pasal 327 KUHP, Pasal 55 UU 24 Tahun 2011, Pasal 1365 KUHP Perdata.

Definisi : Tunggakan Iuran Peserta Beralih Segmen :

- Merupakan tunggakan iuran yang disebabkan perubahan status kepesertaan, yang semula sebagai peserta PBPU Mandiri kemudian beralih menjadi pegawai swasta/PPUBU, BUMN, BUMD, PPUPN, PBI APBN, PBI APBD, dsb.

- Perubahan status kepersetaan tersebut dilakukan tanpa adanya pelunasan terlebih dahulu atas tunggakan iuran pada saat masih menjadi peserta PBPU mandiri.

- Perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban peserta untuk tetap melunasi tunggakan iuran.

Bayar Iuran JKN Semakin Mudah Melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Semoga Bermanfaat! Sumber Artikel : BPJS Kesehatan Manokwari

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....