Perda Kawasan Kumuh Didorong Tuntas, Bintuni Bidik Dana Pusat
- 11 Sep 2026 11:08 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus mendorong penataan kawasan kumuh melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk mengakses program dan pendanaan dari pemerintah pusat guna mempercepat penataan kawasan perkotaan di Distrik Bintuni.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Teluk Bintuni, Moses Koropasi, mengatakan pihaknya bersama Balai Perumahan Wilayah Papua Barat II telah melakukan survei di dua kawasan, yakni Kelurahan Bintuni Barat dan Kelurahan Bintuni Timur.
Hasil pemetaan menunjukkan luas kawasan yang diusulkan mencapai sekitar 19 hektare. Luasan tersebut telah memenuhi syarat pemerintah pusat yang mensyaratkan minimal 15 hektare untuk mendapatkan dukungan program penataan kawasan kumuh.
"Kami sudah menyiapkan dokumen dan desain pemetaan kawasan kumuh seluas kurang lebih 19 hektare. Dokumen ini akan menjadi dasar pengusulan program ke pemerintah pusat sebagai bagian dari rencana kerja tahun 2027," kata Moses Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, keberadaan perda sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menata kawasan kumuh secara terintegrasi. Ia menargetkan Ranperda tersebut dapat ditetapkan pada November mendatang.
"Penataan kawasan kumuh membutuhkan kolaborasi semua pihak. Dinas Perumahan tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappelitbangda, dan OPD terkait lainnya agar perencanaan tidak tumpang tindih," ujarnya.
Moses menjelaskan, selain Ranperda kawasan kumuh, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Bintuni, Ayor Kosepa, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Ranperda Kawasan Kumuh. Menurutnya, regulasi tersebut telah lama diinisiasi dan kini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kalau regulasinya bisa terpenuhi, peluang mendapatkan dukungan APBN akan semakin besar. Itu yang kita inginkan dan DPRK siap mendukung penuh," tegas Ayor.
Ayor juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah dalam forum pembahasan ranperda tersebut, seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Ia berharap seluruh OPD lebih aktif menghadirkan inovasi dan perencanaan pembangunan yang berdampak bagi kemajuan daerah.
"Kabupaten ini membutuhkan terobosan dan inovasi. Jangan hanya bergantung pada APBD, tetapi harus mampu merancang program yang membuka akses pendanaan dari pemerintah pusat demi percepatan pembangunan Teluk Bintuni," Katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....