Kakanwil Kementerian Haji Papua Barat: Ibadah Haji Butuh Kesiapan Fisik
- 11 Mei 2026 07:35 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat, Aziz Hegemur mengingatkan para calon jemaah haji agar mempersiapkan diri secara fisik maupun mental sebelum menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Hal ini dikatakannya saat pelepasan Calon jamaah haji provinsi Papua Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Aziz, ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan kesiapan menyeluruh karena tidak hanya memerlukan biaya besar, tetapi juga kondisi tubuh yang sehat dan kuat selama menjalani seluruh proses ibadah.
“Ibadah haji merupakan ibadah yang cukup berat, di samping memerlukan biaya besar dan juga fisik yang kuat dan sehat,” kata Aziz dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pelaksanaan ibadah haji harus dilandasi niat tulus semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk mendapatkan pujian dari orang lain.
“Kami yakin bahwa Bapak/Ibu calon jemaah haji dalam melakukan ibadah haji ini tidak didorong oleh hal-hal yang lain melainkan hanya karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Bukan karena supaya dipuji orang lain, tapi Bapak/Ibu melaksanakan ibadah haji didorong oleh iman dan takwa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aziz juga memaparkan dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Beberapa regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, hingga Keputusan Menteri Haji dan Umrah terkait kuota serta rencana perjalanan haji tahun 2026.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah terus melakukan transformasi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Inovasi tersebut meliputi layanan di kantor Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten/kota, layanan mobil keliling, hingga pemanfaatan aplikasi elektronik Haji Pintar.
Menurut Aziz, langkah transformasi tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....