Polresta Manokwari Ungkap Produksi Miras Cap Tikus Ilegal
- 10 Mar 2026 06:19 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kampung Warnyeti, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Senin, 9 Maret 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas produksi minuman keras tradisional di kawasan Jalan Manokwari–Bintuni. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama tim khusus melakukan penyelidikan dan profiling terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi miras lokal jenis cap tikus. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial A.H (21), B.A.S (23), dan S (34) beserta sejumlah barang bukti.
Petugas turut menyita berbagai peralatan penyulingan tradisional yang digunakan untuk memproduksi miras, di antaranya empat drum warna biru, beberapa jerigen berisi cairan yang diduga cap tikus dan bahan fermentasi, kompor hock berukuran besar, dandang yang telah dimodifikasi, bambu serta pipa plastik sebagai alat penyulingan, hingga bahan baku seperti gula dan fermipan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran minuman keras lokal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Dian Rana.
Ia menambahkan, konsumsi minuman keras secara berlebihan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan maupun kehidupan sosial. “Minuman keras dapat merusak organ tubuh secara permanen, berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga memicu konflik sosial,” katanya.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 Polresta Manokwari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....