Polisi Musnahkan Barang Bukti 353,99 Gram Ganja
- 15 Mei 2025 17:07 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan sebanyak 353,99 gram barang bukti narkotika golongan satu jenis ganca yang merupakan hasil sitaan dari tangan tersangka dewasa dan tersangka anak dibawah umur yamg belum lama ini berhasil dibekuk.
Pemusnahan yang dilakukan, Kamis (15/5/2025) siang tadi itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Itu merupakan komitmen kepolisian dalam memastikan ganja tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., menyebut, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras tim dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Papua Barat.
Kedua tersangka yang barang buktinya dimusnahkan itu yakni MK (27) dan TJ (17) yang merupakan seorang anak di bawah umur. Dari tangan MK saat itu, petugas menyita delapan bungkus plastik bening besar berisi ganja seberat 161,77 gram, sedangkan TJ membawa sepuluh bungkus ganja dengan total berat 192,22 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, S.H., penasihat hukum Nejunith Syabes, S.H., dan Otniel Lukas Mofu, S.H., guna menjamin transparansi proses hukum.