Warinussy Harap Perkara Penganiayaan Aktivis Lingkungan Bintuni Segera P-21
- 03 Feb 2025 10:31 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Kasus penganiayaan yang dilakukan 4 warga sipil bersama salah satu oknum Polisi di Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Sulfianto Alias yang merupakan seorang aktivis lingkungan, sampai saat ini masih terus berproses. Sulfianto melalui kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy berharap berkas perkara atas kasus tersebut bisa segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
"Informasi dari klien kami bahwa hasil pemeriksaan para tersangka telah dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Teluk Bintuni ke JPU Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Artinya, perkara ini sudah tahap I. Kami harap berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21, agar para tersangka bisa segera dilimpahkan untuk kemudian diadili," ungkap Warinussy kepada rri.co.id, Senin (3/2/2025).
Perkara ini kata Warinussy menyeret oknum anggota Polres Teluk Bintuni berinisial DAS bersama warga sipil lainnya masing masing LA, MM, FMW dan BM. Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh kelima tersangka terhadap korban Sulfianto Allias pada 20 Desember 2024 disebuah tempat tongkrongan di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Teluk Bintuni. Kami harap perkara ini bisa segera diadili secepatnya agar klien kami bisa mendapat keadilan atas tindakan yang dilakukan para tersangka," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....