Kejati Papua Barat Bantu Selamatkan Aset Pemprov dari Gugatan
- 15 Sep 2026 16:25 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset daerah yang berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa saat Penandatanganan MOU antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, pada Rabu 9 September 2026, yang bertempat dilantai 3 Gubernur Papua Barat, Arfai.
Dalam sambutanya ia mengatakan, persoalan gugatan masyarakat terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi perhatian serius. Sepanjang 2024 hingga 2025, tercatat tiga gugatan perdata terkait aset pemerintah daerah yang telah dikuasakan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat, dan seluruhnya berhasil dimenangkan.
Tiga perkara tersebut masing-masing terkait dengan tanah dan bangunan Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat, tanah dan bangunan UPTD Balai Benih Induk Palawija dan Hortikultura atau BBI PPH Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua Barat, serta tanah Kantor Pendaftaran IKN PPI Sanggeng.
I Putu Gede Astawa menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan hukum dalam menjaga dan mempertahankan aset milik pemerintah daerah dari berbagai potensi sengketa.
“Kita juga tidak dapat menutup mata terhadap isu yang berkembang dan membutuhkan perhatian, yaitu maraknya gugatan masyarakat terhadap aset Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sepanjang tahun 2024 sampai 2025, tercatat ada tiga gugatan perdata yang dikuasakan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan semuanya berhasil dimenangkan,” ujar I Putu Gede Astawa.
Menurutnya, kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak hanya sebatas penandatanganan nota kesepakatan, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kejati Papua Barat, kata Astawa, siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan agar berjalan efektif, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan hukum.
Selain menghadapi gugatan yang telah terjadi, Kejati Papua Barat juga membuka ruang kerja sama dalam upaya penataan dan penyelamatan aset daerah yang hingga kini masih menghadapi persoalan, termasuk aset yang dikuasai pihak ketiga maupun belum memiliki sertifikat.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat melihat masih mungkin ada aset-aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dikuasai oleh pihak ketiga atau aset yang belum bersertifikat. Kami siap membantu Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menyelamatkan aset-aset tersebut,” katanya.
Ia berharap sinergi antara Kejati dan Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap aset daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....