Mengenal Implementasi Mekanisme Restorative Justice

  • 12 Agt 2026 17:53 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari- Penyelesaian perkara hukum selama ini sering kali identik dengan proses pengadilan dan pemberian hukuman kepada pelaku. Namun, dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, terdapat pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, yang dikenal dengan istilah restorative justice atau keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, bukan semata-mata pembalasan. Pendekatan ini diatur antara lain melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (JDIH Kejaksaan)

Dalam penerapannya, restorative justice bukan berarti semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan cara berdamai. Ada persyaratan dan pertimbangan yang harus dipenuhi, termasuk melihat kepentingan korban, kondisi pelaku, tingkat kerugian, adanya kesepakatan perdamaian, serta respons masyarakat. (Jampidum)

Salah satu prinsip penting dalam mekanisme ini adalah adanya pemulihan. Pemulihan dapat dilakukan antara lain dengan mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian, mengganti biaya akibat tindak pidana, atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Selain itu, harus terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. (Kejari Humbang Hasundutan)

Pendekatan restorative justice diharapkan dapat menghadirkan proses penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Hal inilah yang menjadi tema dalam Dialog Interaktif Pro 1 RRI Manokwari, yaitu “Implementasi Mekanisme Restorative Justice.”

Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yakni Marcellino Rahadian Prasetyo, S.H., Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum; Edy Djuebang, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari; serta John Supra Nadi Simanullang, S.H., Kasubsi pada Seksi Intelijen.

Melalui dialog ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai apa itu restorative justice, bagaimana mekanismenya diterapkan, perkara seperti apa yang dapat dipertimbangkan melalui pendekatan tersebut, serta bagaimana posisi korban dan pelaku dalam proses penyelesaian perkara.

Pemahaman masyarakat menjadi penting agar restorative justice tidak disalahartikan sebagai sekadar “damai lalu perkara selesai”. Ada proses, persyaratan, dan pertimbangan hukum yang harus dipenuhi sebelum suatu perkara dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. (Jampidum)

Pada akhirnya, penerapan restorative justice diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih humanis, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan masyarakat.

Keadilan bukan hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga tentang bagaimana sebuah persoalan dapat dipulihkan dan diselesaikan secara adil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....