Kelurahan Sanggeng Optimalkan Pelayanan Posbakum
- 08 Apr 2026 18:14 WIB
- Manokwari
RRI. CO. ID, Manokwari – Pemerintah Kelurahan Sanggeng terus mengoptimalkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wadah penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara damai dan kekeluargaan. Sejak dioperasikan pada 2025, Posbakum ini telah menangani berbagai kasus yang terjadi di lingkungan warga.
Lurah Sanggeng, Jeheskiel Bukorpioper, menjelaskan bahwa kehadiran Posbakum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa biaya besar.
Ia menyebutkan, sejumlah kasus yang ditangani antara lain sengketa lahan, konflik keluarga, hingga persoalan warisan. Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah sengketa tanah di kawasan Pasar Sanggeng yang berhasil diselesaikan melalui mediasi.
“Permasalahan tanah antara penghuni dan pemilik lahan bisa diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat dan menandatangani berita acara perdamaian,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Selain itu, pihak kelurahan juga pernah menangani konflik keluarga yang cukup kompleks. Meski tidak semua berakhir damai, upaya mediasi tetap dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, konflik pembagian harta warisan yang telah berlangsung lama juga berhasil difasilitasi. Perselisihan yang sempat membuat hubungan keluarga renggang selama bertahun-tahun akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog yang difasilitasi Posbakum.
“Pendekatan kekeluargaan menjadi kunci utama. Kami berusaha menghadirkan solusi tanpa harus langsung ke jalur hukum formal,” katanya.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Kelurahan Sanggeng juga активно melakukan sosialisasi terkait fungsi dan manfaat Posbakum. Kegiatan ini dilakukan melalui pertemuan dengan perangkat RT/RW serta penyebaran informasi kepada warga.
Namun demikian, Jeheskiel mengakui masih ada tantangan yang dihadapi, terutama rendahnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan Posbakum. Banyak warga yang masih memilih langsung melapor ke aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan Posbakum terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum lain,” ucapnya.
Layanan Posbakum sendiri dapat diakses dengan persyaratan sederhana, yakni cukup membawa identitas diri dan berdomisili di wilayah Kelurahan Sanggeng. Saat ini, layanan tersebut didukung oleh sejumlah paralegal yang telah mendapatkan pelatihan resmi.
Pemerintah kelurahan pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai demi menjaga hubungan sosial di lingkungan.
“Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik, tentu itu lebih bermanfaat bagi semua pihak,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....