Polisi Ungkap Pengoplos Miras Pabrikan Palsu di Manokwari

  • 11 Sep 2025 11:29 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Satuan Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil membongkar praktis pemalsuan minuman keras pabrikan jenis anggur Api dan vodka di salah satu rumah Manokwari. Tak hanya isinya, miras racikan ini bahkan dilengkapi lebel cukai yang ternyata dipalsukan.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, produksi miras pabrikan yang diduga palsu atau illegal itu dilakukan oleh dua tersangka masing masing AAPR (25) yang merupakan seorang mahasiswa dan tersangka MS (50) wiraswasta.

Dalam modusnya, Kedua tersangka ini ternyata sudah beroperasi sejak Maret 2025. Mereka mencetak lebel merek palsu, botol kosong, karton, hologram dan cukai di Surabaya dan kemudiam dikirim ke Manokwari.

Tersangka juga memesan bahan baku berupa etanol murni, Esen Vodka dan Esen Anggur. Sesampainya di Manokwari, bahan baku itu diracik dan ditakar dalam kemasan botol Vodka maupun anggur Api. Hasil oplosan ini di kemas rapi dan dijual dengan satuan karton. Bahkan, keduanya memiliki stok 1.260 botol kosong untuk kemasan Vodka dan Anggur dan puluhan liter baik esen maupun etanol.

"Keduanya dibekuk Senin 8 September 2025, sekira pukul 08.00 WIT disalah satu perumahan di Manokwari. Tersangka dijerat pasal berlapis baik itu UU pangan, perlindungan konsumen, merek dan lebel hingga menggunaan cukai palsu," Jelas Kabid Humas di dampingi Dirnarkoba dan Kasubdit dalam prescon pengungkapan kasus, Kamis siang tadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....