Inspektorat PB Pastikan Tindak Lanjuti Temuan BPK Terhadap LKPD 2024

  • 05 Sep 2025 20:42 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Inspektorat Daerah Papua Barat siap menindaklanjuti rekomendasi DPR PB atas dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin Saragih, S.H.,MH kepada media ini, Jumat (5/9/2025) mengatakan, bahwa usai Rapat Paripurna DPR PB masa sidang ke III tahun 2025, kamis kemarin, Gubernur Papua Barat telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti semua temuan temuan dan rekomendasi BPK RI atas LKPD tahun 2024.

"Kami ingatkan, semua temuan BPK atas LKPD tahun 2024 waktunya hanya 60 hari dan akan berakhir di 24 September 2025. Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua Barat sedang memantau dan menunggu waktu 60 hari ini," ungkapnya.

Ditegaskan eks Assintel Kejati Papua Barat ini, bila mana lewat tanggal 24 September nanti, dan temuan BPK tidak disetor, maka Inspektorat akan mengambil langkah kedua melalui sidang majelis TP-TGR dengan masa waktu 14 hari untuk tuntutan perbendaharaan maupun tuntutan ganti rugi bagi para pihak yang hanya mampu menyetorkan sebagian dan mempunyai aset aset yang melebihi temuan BPK untuk di buatkan SKTJM dengan kurun waktu sampai 2 tahun.

"Jika pilihan kedua ini para pihak dalam temuan temuan BPK tahun 2024 tetap tidak menyetorkan atau melalui sidang majelis TP-TGR, maka semua temuan tahun 2024 yang mangkrak atas perintah Gubernur, maka oleh APIP akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Polda Papua Barat untuk di lakukan penyidikan, penuntutan sampai eksekusi putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap)," tegasnya.

Lebih lanjut kata Plt Inspektur Papua Barat, terkait rekomendasi BPK atas LKPD 2024, Inspektorat juga telah nembentuk tim riksus (pemeriksaan khusus) dengan menurunkan seluruh auditor pada Inspektorat Daerah Papua Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi Rp 12 miliar maupun Rp 25 miliar.

"Gubernur sangat tegas dalam beberapa pertemuan pimpinan OPD, juga melalui apel gabungan. Jadi, kalau sudah diingatkan dan bandel, muara akhir pasti Lapas Kampung Ambon dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan menjadi akhir perjalanan," terangnya.

Inspektorat kata DR. Erwin, juga telah meminta dukungan DPR PB melalui Komisi 2 DPR-PB untuk mendukung surat mendagri nomor : 700.1.1/8737/SJ, tanggal 09 Desember 2022, tentang penguatan Inspektorat Saerah dalam pengawasan pemerintah daerah.

"Ini supaya fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap 48 OPD di Pemprov Papua Barat dapat berjalan dengan baik," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....