Jaksa Tahan Eks Karyawan Bank di Mansel
- 26 Agt 2025 11:51 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Penyidik Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manokwari melakukan penahanan terhadap yang merupakan mantan pegawai pada Bank daerah yang beroprasional di Kabupaten Manokwari Selatan. SB tersangkut dugaan korupsi kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp 996 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemenuhan barang bukti yang cukup, maka penyidik hari ini, melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SB.
"Dari hasil pemeriksaan, SB pada tahun 2022-2023, diketahui menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan dan mengajukan kredit. Dari hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 996 juta lebih," ungkapnya.
Dikatakan Kajari, penyidik menetapkan SB sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Manokwari, Hasrul menyebut bahwa perkara ini sebelumnya ditangani Polres Manokwari selatan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang kemudian di hentikan prosesnya.
Penyidik Jaksa kata dia mencium aroma korupsi dalam perkara tersebut, sehingga melakukan prosedur penanganan hingga menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Penyidik kata dia meyakini bahwa parkaea ini tidak bisa terjadi dengan peran satu orang saja. "Secara profesional kami akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambahnya.