Praktisi Tunggu Penanganan Jaksa-Polisi Terhadap Temuan BPK

  • 28 Jul 2025 17:30 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Praktisi hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE menyarankan publik untuk menghitung hari serta mengawal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat yang secara resmi telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kepada media ini, Senin (28/7/2025) Rustam mengaku menanggapi pernyataan dan ketegasan pemerintah Papua Barat terkait pengembalian temuan yang diberikan waktu selama 60 hari terhitung penyerahan hasil temuan BPK.

"60 hari terhitung sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan BPK pada 24 Juli 2025. Artinya sekira 24 September jika temuan tidak dikembalikan, maka pemerintah menyerahkan temuan itu ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan atau Polisi) untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Menurut Rustam, hal ini perlu dikawal oleh masyarakat. Sebab, ada juga temuan yang dituntaskan namun melewati batas waktu yang ditetapkan, bahkan hitungan satu tahun.

"Aturannya memang 60 hari. Jika tidak ada pengembalian temuan BPK, maka temuan itu diserahkan ke APH. Bagian ini yang perlu kita kawal agar benar benar terealisasi. Ini semua demi penyelamatan keuangan negara," pungkasnya.

Rekomendasi Berita