Dugaan Korupsi Gedung SMK Kehutanan Sorong Naik Penyidikan
- 11 Jul 2025 13:19 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Dugaan korupsi pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Sorong, oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah ditingkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
Gedung dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu dibangun dengan sumber APBN 2023 dengan pagu anggarannya mencapai Rp 67 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH.,MH, dalam press converance, Jumat (11/6/2025) pagi tadi, mengaku penyidiknya tak butuh waktu lama untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
"Pekerjaan ini kontraknya 15 September 2023 dengan nilai kontrak 62 miliar lebih. Sedangkan kita turunkan ahli konstruksi untuk pemeriksaan lapangan pada 3 Juli 2025 yang lalu," ujar Kajati yang kini dipromosi sebagai Direktur Pengendalian Operasi Pidsus pada JAMPidsus Kejagung.
Dikatakan Kajati, dari hasil pemeriksaan, tim penyidiknya mendapati bahwa pekerjaan gedung SMK itu molor dikerjakan dengan tiga kali adendum dimana tanggal berakhir kontrak tepat pada pada 29 November 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan itu hanya mencapai 84 persen dan sisanya dilakukan putus kontrak. Sehingga, progres yang dibayarkan sesuai presentase kerja hanya sekira Rp 49 miliar lebih.
Meski dilakukan putus kontrak dengan pembayaran pekerjaan sesuai presentase kerja, namun penyidik yang menurunkan ahli konstruksi dilokasi pekerjaan justru mendapati adanya selisih kurang baik dari kualitas maupun kuantitas pekerjaan dan pembayaran.
"Hasil perhitungan ahli konstruksi pada 3 Juli 2025, terdapat selisih kurang terhadap kualitas dan kuantitas volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 16 Miliar lebih. Ini yang kemudian kita jadikan objek untuk meningkatkan status penangnanan perkara," terangnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas SH.,MH menegaskan bahwa hasil perhitungan ahli sebesar Rp 16 miliar itu menandakan bahwa pembayaran yang diterima penyedia jasa tidak sesuai. Bahkan, penyidik berkeyakinan selisih bayar akan lebih besar dari yang ada saat ini
"Perhitungan ini baru berdasarkan 3/4 data yang masuk ke kita. Kemungkinan akan lebih besar lagi nilainya jika keseluruhan data," ungkap Aspidsus yang kini di promosi menjadi Kasubdit Kepabaenan, Cukai, Tipiter dan TPPU pada JAM Pidsus Kejagung.
Usai meningkatkan status penanganan perkara, penyidik kata Aspidsus akan melakukan serangkaian kegiatan lanjutan termasuk pemeriksaan saksi dan permintaan perhitungan kerugian negara baik ke BPKP maupun akuntan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....