Tancap Gas Diakhir Jabatan, Dua Perkara Korupsi Naik Penyidikan

  • 11 Jul 2025 15:40 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat tancap gas dengan menaikan status dua penanganan perkara dugaan korupsi di penghujung akhir jabatan. Dua perkara itu masing masing pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong yang bersumber dari APBN Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun anggaran 2023/2024 dan Dermaga Apung Marampa pada Dinas Perhubunban Papua Barat tahun 2016/2017.

Tindakan memerangi korupsi yang ditunjukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menunjukan semangat terhadap pembangunan yang terpuruk lantaran prilaku korupsi.

Meski akan meninggalkan Papua Barat dan segera bertugas di JAMPidsus Kejaksaan Agung, sejumlah penanganan perkara yang ditinggalkan Kajati dan Aspidsus kepada pejabat baru nantinya dipastikan akan tetap berlanjut.

Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH yang kini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Direktur Pengendalian Operasi Pidsus Kejaksaan Agung mengaku bahwa monitoring penanganan perkara di seluruh Kejaksaan di Indonesia akan menjadi tugasnya, termasuk di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

"Meski akan ketempat tugas baru, saya akan monitoring penanganan perkara ini. Karena hal ini jadi salah satu tugas saya di JAMPidsus Kejagung nanti. Jadi kalau misalnya terhambat karena apa, kita akan turun percepat itu," terangnya.

Bahkan, dia meminta dukungan media untuk tetap memberikan suport kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam setiap penanganan perkara. Sebaliknya jika ada hal hal yang berkaitan dengan pengaduan terhadap adanya dugaan Tipikor, dia siap menampung itu.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas yang kini dipromosi sebagai Kasubdit Kepabaenan, Cukai, Tindak Pidana Tertentu dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada JAMPidsus Kejagung, memastikan bahwa penanganan perkara yang dilaksanakan selama dia menjabat akan dilanjutkan nantinya oleh pejabat yang baru.

"Kami korps Adhyaksa punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Saya meskipun pindah nanti, pejabat yang baru pasti akan tuntaskan perkara korupsi. Prinsip kita, tindakan korupsi harus diminimalisir agar pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik dan memberikan asas manfaat kepada masyarakat," tandasnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....