Dugaan Tipikor Dermaga Apung Marampa Naik Penyidikan

  • 11 Jul 2025 14:51 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa dugaan korupsi terhadap dua tahun anggaran pembangunan dermaga Apung marampa di Dinas Perhubungan Papua Barat pada tahun 2016 sebesar Rp 19 miliar lebih dan dan 2017 sebesar Rp 4 miliar lebih, dengan total anggaran pembangunannya Rp 24 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH., menyebut, penyidiknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dermaga apung marampa dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sudah turunkan tim ahli konstruksi untuk pemeriksaan dan perhitungan di lapangan. Itu sebabnya kita tingkatkan status penanganan perkaranya," tegas Kajati.

Dari hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi, lanjut kajati, ditemukan adanya selisih pembayaran dimana untuk pagu anggaran 2016 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 14 miliar lebih dan tahun 2017 sebesar Rp 2 Miliar lebih.

"Dari fisik lapangan saja hamburadul. Tujuannya tidak ada karena pekerjaan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa digunakan. Prinsip dari hadirnya proyek ini juga tidak didapati," terangnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap terhadap para pihak di dinas, maupun konsultan lapangan, kontraktor pelaksana.

"Bahkan, dari pemeriksaan ahli konstruksi terhadap pekerjaan di lapangan, terdapat mutu kualitas dan kuantitas pekerjaan didapati bahwa mutu beton tidak memenuhi syarat SNI beton," bebernya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....