LP3BH Minta Pertanggungjawaban Mantan Kadis di Kasus Simei-Obu

  • 23 Jun 2025 09:01 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Kuasa hukum masyarakat adat Simei-Obu, mendesak adanya pertanggung jawaban mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Teluk Bintuni, Andarias Tomi Tulak atas perkara korupsi pembangunan jalan fiktif Simei-Obu tahun 2022 yang terjadi di dinas tersebut.

Yan Christian Warinussy, Kamis (19/6/2025) menyebut, Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya perlu melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap Andarias Tomi Tulak untuk meminta pertanggungjawabannya.

"Dia merupakan Kadis yang juga KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sehingga patut dimintai pertanggungan jawaban hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ini," tuturnya.

Dikatakan Warinussy, telah tergambar tugas dan tanggung jawab seorang kepala dinas yang juga merupakan KPA yang mana sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, seorang KPA harus melakukan pengujian atas tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawab Kepala Dinas selaku KPA.

"Kepala dinas seharusnya tidak menerbitkan dan menandatangani dokumen pembayaran SPP-SPM-LS, karena fisik pekerjaan fiktif," ungkapnya.

Sharusnya lanjut Warinussy, selaku kepala dinas, yang bersangkutan harus melakukan pengujian atas tagihan berdasarkan laporan dari konsultan pengawas, apakah progress (kemajuan) pekerjaan di lapangan sudah sesuai atau tidak ?

"Jika fiktif, harusnya tidak dicairkan. Tapi dalam faktanya, dana anggaran Pembangunan Jalan Simei-Obo sejumlah Rp 6 Miliar rupiah tersebut justru dicairkan dan telah disalahgunakan oleh oknum Inspektur berinisial RT yang kini berstatus DPO," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....