Kejati Kloning 11 Handphon Hasil Penggeledahan di Setda Sorong

  • 17 Jun 2025 13:51 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung berangkat ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan kloning terhadap 11 ponsel genggam (Handphon) yang disita dalam penggeledahan di sejumlah ruangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong beberapa pekan lalu.

Penggeladahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran makan minum dan sewa gedung di Sekretariatan Setda Kabupaten Sorong tahun 2022/2023. Dimana temuan BPK menunjukan bahwa dari anggaran yang dikelola sebesar Rp 58 miliar, terdapat Rp 57 miliar anggaran yang pertanggung jawabannya diragukan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas SH.,MH, mengatakan, 11 hp yang dikloning di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur itu sudah selesai dan tinggal menunggu hasilnya.

"Jadi, tidak semua Kejaksaan tinggi memiliki peralatan untuk kloning. Salah satu yang tersedia di Kejati Kaltim. Jadi oleh Kasi Ops kami, 11 hp itu langsung dibawa kesana. Dalam waktu dekat sudah ada hasilnya," tandasnya.

Diketahui, kloning adalah suatu tindakan untuk membuat salinan identik dari ponsel target, termasuk data pribadi, pesan teks, riwayat panggilan, dan bahkan lokasi GPS. Tindakan ini merupakan salah satu upaya mengumpulkan bukti tambahan dari objek yang tengah dilakulan penyelidikan saat ini.

Lebih lanjut kata Aspidsus, pihaknya pada pekan depan akan melakukan serangkaian pemeriksaan dengan menggunakan gedung Kejari Sorong.

"Minggu depan tim saya fokus pemeriksaan di Sorong. Kami tidak akan berlama lama untuk penetapan tersangka dan penahanan. Karena perkara kami banyak, kami harus kerja cepat," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....