Jaksa Terima Pengembalian Tambahan 2 Miliar Korupsi Mogoy-Merdey
- 17 Jun 2025 11:12 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama JPU Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kembali menerima tambahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar dari kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey tahun 2023 di PUPR Papua Barat. Pengembalian itu dilakukan oleh Kuasa Hukum tersangka AYM pada, Senin (16/6/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas SH.,MH, Selasa (17/6/2025) siang tadi mengatakan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka AYM sampai saat ini tercatat sudah mencapai 5,4 miliar lebih.
"Pengembalian awal oleh AYM sebesar Rp 1,4 miliar lebih dilakukan langsung ke kas daerah. Kemudian pada 18 Maret 2025 pengembalian Rp 2 Miliar dan pada Senin kemarin dikembalikan lagi Rp 2 Miliar. Totalnya sudah Rp 5,4 miliar lebih dari kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar. Tersangka dan Kuasa hukum berkomitmen kembalikan total kerugian dan kami tunggu etikat baik itu," terangnya.

Dikatakan Aspidsus, pengembalian yang dilakukan itu menjawab apa yang menjadi perintah Jaksa Agung kepada jajarannya bahwasanya penanganan perkara tidak saja berfokus pada penegakan hukum berupa pemidanaan tetapi juga berupaya untuk penyelematan kerugian negara.
"Meski pengembalian dilakukan, hal ini tidak menghapus pidana tetapi akan menjadi pertimbangan hakim. Itu sebanya, tersangka AYM pada 28 Mei 2025 kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari dan siap menjalani sidang perdana berupa pembacaan dakwaan," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....