LP3BH Desak Penangkapan DPO Mantan Inspektur Bintuni

  • 13 Jun 2025 19:42 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Polres Teluk Bintuni untuk segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap mantan Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, Richard Talakua alias RT yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan jalan fiktif Simey- Obu tahun anggaran 2022.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menyebut, RT menjadi pemeran utama dalam perkara korupsi fiktif jalan tersebut. Itu sebabnya dia (RT) kata Warinussy harus dibawah kehadapan meja peradilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya mendesak Polres Teluk Bintuni untuk segera mencari hingga menangkap RT dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Dia bertanggungjawab penuh terhadap terjadinya perkara korupsi ini," ungkapnya.

Selain DPO berinisial RT, Warinussy juga mendesak penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni untuk memanggil dan meminta keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, Andarias Tomi Tulak.

Menyoal itu, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rachman yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor, IPDA Christian, Jumat (13/6/2025) menyebut pihaknya terus melakukan pencarian terhadap RT.

Dikatakan Kanit Tipikor, sejak Februari 2025, pihaknya telah menempuh langkah langkah dengan menerbitkan status DPO, dan menyurat ke Direktorat Cyber Bareskrim Polri untuk membantu proses pencarian.

"Kami juga menyurat ke kantor Imigrasi baik daerah maupun pusat untuk melakukan pencekalan agar RT tidak bisa melarikan diri keluar negeri," ungkapnya.

Bahkan, pihanya lanjut Kanit Tipikor, juga melakukan penghentian hak hak kepegawaian dengan menyurat Ke Bupati Cq Inspektorat dan BPKAD untuk menghentikan gaji atas nama Richard Talakua.

"Pada intinya, kami tidak tinggal diam. Meski dihadapkan dengan berbagai tugas yang ada, namun upaya mencari DPO tetap kami lakukan," terangnya.

Diketahui, dugaan korupsi pembangunan jalan Simey-Obu tahun 2022 adalah fiktif. Jalan di kampung tersebut ternyata dibangun oleh PT. Wijaya Sentosa melalui program CSR kepada masyarakat setempat.

Pembangunan jalan itu diduga dimanfaatkan oleh RT yang kemudian meminta dan melibatkan sejumlah pihak mulai dari ASN, honorer hingga konsultan untuk mengurus dokumen penyedia jasa (pinjam bendera), mengurus dokumen lelang, hingga pada akhirnya dilakukan pencairan anggaran senilai 6 miliar lebih.

Uang itu kemudian dibagi dengan nominal yang berbeda kepada para pihak yang sejak awal diminta untuk melakukan pengurusan, termasuk memberikan fee kepada sejumlah Pejabat Pamkab Bintuni. Fee yang diterima para pejabat itu telah dikembalikan dan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....