Praktisi Minta BPKP Percepat PKN Hibah Bawaslu
- 06 Jun 2025 18:21 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat untuk memprioritaskan permintaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diajukan Kejaksaan Negeri Manokwari terhadap dana Hibah Pilkada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2019.
Kepada rri.co.id, Rustam menyebut bahwa perhitungan kerugian negara akan menjadi dasar bagi penyidik Kejari Manokwari untuk melangkah pada penetapan tersangka. Itu sebabnya, permintaan itu perlu segera mendapat jawaban sesegera mungkin.
"Kami harap BPKP segera keluarkan hasil perhitungan kerugian negara atas permintaan Kejari Manokwari. Ini agar perkara tersebut bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.
Sebaliknya, kepada Kejari Manokwari, Rustam meminta agar penyidik bersikap tanggap dan cepat untuk menuntaskan suatu penanganan perkara dan tidak membiarkannya menumpuk tanpa kepastian yang kemudian bisa menimbulkan pertanyaan dipublik.
"Jika sudah ada hasil PKN, kami minta Kejari langsung melangkah kepada penetapan tersangka. Karena kami yakin, saat penyidk meningkatkan status penanganan perkara, maka penyidik telah berkeyakinan adanya unsur unsur pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (2/6/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro mengaku bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Papua Barat.
"Dana hibah di Bawaslu Manokwari tahun 2019/2020 senilai Rp 13 miliar. Dari jumlah itu, terdapat temuan sekira Rp 6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga saat ini," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....