Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Manokwari
- 03 Jun 2025 11:24 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Papua Barat atas penggunaan anggaran hibah Pilkada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) priode 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan, penyidiknya sudah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara terhadap anggaran tersebut.
"Sejumlah saksi telah kita periksa mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), komisioner hingga staf," terang Kajari, Senin (2/6/2025) kemarin.
Kata Kajari, untuk melangkah kepada penetapan tersangka, penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Papua Barat.
Jika mengacu pada temuan BPK, terdapat sekira 6 miliar anggaran Hibah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan saat itu.
"Hibah saat itu yang diterima Bawaslu Manokwari sebesar Rp 13 Miliar. Dari jumlah itu, ada sekira Rp 6 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal sudah 5 tahun berjalan," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....