Jaksa Kembalikan Penanganan Perkara DAK Manokwari ke Inspektorat

  • 03 Jun 2025 11:18 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Kejaksaan Negeri Manokwari tidak melanjutkan penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Manokwari tahun 2023. Perkara itu kini dikembalikan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti terkait kesalahan administrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokari, Teguh Suhendro, kepada rri.co.id, Senin (2/6/2025) menyebut, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kesalahan dalam menagement akuntansi anggaran di Pemkab Manokwari.

"Harusnya DAK itu masuk di masing masing akun, tapi oleh Pemkab dijadikan satu akun dan pengeluarannya disesuaikan dengan mana yang mengajukan lebih dulu. Akibatnya dana DAK seakan tidak terkontrol karena hanya satu akun," terangnya.

Kata Kajari, oleh Kementrian Dalam Negeri, BPK dan inspektorat juga sebelumnya sudah menyarankan. Hanya Manokwari saja yang belum dibagi akunnya Permasing masing mata anggaran DAK.

"Intinya kita kembalikan ke inspektorat untuk dilakukan pembenahan. Selain itu, BPK juga belum audit penggunaan DAK itu," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....