Kejari Manokwari Hentikan Penyidikan Huntara Susweni

  • 02 Jun 2025 10:15 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban kebakaran borobudur tahun 2016 di kampung Susweni yang dilakukan Kejaksaan Negeri Manokwari ternyata sudah dihentikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro saat dikonfirmasi Senin (2/6/2025) pagi tadi.

Kata Kajari, perkara itu dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dibalik pembangunan huntara yang diperuntukan bagi korban kebakaran borobudur pada tahun 2016 silam.

"Ada surat dari BPK yang menyatakan belum ditemukan perbuatan melawan hukum. Tahun lalu (2024) sudah kita hentikan, dan kita kembalikan uang yang kita sita sebelumnya sebesar 440 juta lebih. Pengembaliannya ke Pemda melalui akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana," uangkapnya.

Kata dia, surat ini menyatakan perbuatan melawan hukum yang terjadi itu secara keperdataan. Itu sebabnya oleh penyidik, uang yang disita, dikembalikan ke kas daerah.

Disinggung soal dugaan adanya penggandaan kegiatan pada objek yang sama, kata Kajari, pihaknya hanya fokus pada anggaran pembangunan yang saat itu sumbernya berada di Kabupaten Manokwari.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....