Tancap Gas, Kejati Ambil Alih Perkara ATK Sorong
- 02 Jun 2025 09:54 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat kini melanjutkan penanganan perkara dugaan korupai Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018. Perkara itu sebelumnya di tangani Kejaksaan Negeri Sorong namun tak tuntas hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH.,MH mengatakan, pihaknya kini tinggal melengkapi berkas perkara sebelum melakukan penetapan tersangka dalam perkara itu.
"Mudah mudahan dalam waktu dekat. Penyidik Pidsus kami juga sudah koordinasi dengan saksi ahli dari Universitas Tagulako di Sulawesi Tengah," ungkapnya, di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (2/6/2025) pagi tadi.
Saksi ahli kata Kajati, juga sebelumnya digunakan dalam proses penyidikan yang kala itu dilakukan oleh penyidik Kejari Sorong. Hanya saja, penanganannya mandek di tengah jelan, sehingga pihaknya mengambil alih dan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
"Respon saksi ahli sudah bagus. Perhitungan mereka segera selesai. Perhitungan kerugian negara juga sudah ada. Mudah mudahan dalam waktu dekat kita bisa tuntaskan," tandasnya.
Diketahui, perkara ATK dan barang cetakan ini berada di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018. perhitungan kerugian negara pada kegiatan ini sebesar Rp 8 miliar. Puluhan saksi juga telah diperiksa sebelumnya dalam perkara ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....