Indikasi Korupsi, Jaksa Periksa Mantan Komisioner Bawaslu Manokwari

  • 01 Mei 2025 09:43 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri Manokwari memeriksa mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Nurlaila Muhammad pada Selasa (29/4/2025) kemarin. Nurlaila diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran Hibah Pengawasan Pilkada pada 2020 yang lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Hasrul SH., MH menyebut, Nurlaila diperiksa sebagai saksi terhitung pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Nurlaila yang saat itu menjabat sebagai komisioner di Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Dikatakan Hasrul, terdapat indikasi dugaan korupsi di Bawaslu Manokwari pada tahun 2020. Pasalnya, sampai saat ini, Bawaslu pada priode tersebut belum menyerahkan sebagian bukti pertanggung jawaban belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah.

"Sudah 5 tahun tidak ada bukti pertanggungjawaban terhadap 6 Miliar anggaran dari total 17 miliar anggaran yang dikelola saat itu," bebernya.

Selain Nurlaila, sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa komisioner Bawaslu, sejumlah Panwas, termasuk sekretaris, bendahara dan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari saat itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....