Kejati Target Pekan Depan Limpahkan Tersangka AYM ke JPU
- 29 Apr 2025 18:28 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat sedang merampungkan berkas hasil pemeriksaan dan juga barang bukti atas nama tersangka AYM dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH.,MH menyebut, pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap perkara untuk tersangka AYM.
"Berkasnya lagi disusun oleh penyidik. Awal Mei 2025 sudah kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ungkap Aspidsus, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (29/4/2025).
Kata Aspidsus, hasil pemeriksaan terhadap tersangka kelengkapan berkas pemeriksaan tersangka AYM telah rampung dan tinggal disusun, begitupun dengan barang bukti yang akan dilimpahkan bersamaan dengan tersangka.
"Kalau sudah limpahkan akan kita informasikan ke publik," sambungnya.
Diketahui, dugaan korupsi Mogoy-Merdey telah menyeret 6 orang yang turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Terdapat 5 tersangka yang telah masuk dalam persidangan, mereka adalah eks Kepala Dinas, dua orang konsultan pengawas beserta bendahara dan kasubag keuangan pada dinas tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....