Kasus Simei-Obo Tak Berhenti di Tiga Terdakwa
- 19 Apr 2025 09:30 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Teluk Bintuni menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kerugian negara atas kasus pembangunan fiktif jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022 senilai
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman mengatakan, tiga tersangka itu masing masing Suradi selaku PPK dan Muchlis selaku penyedia jasa, serta Richard Talakua selaku eks Kepala Inspektorat Bintuni yang berperan besar dalam kasus ini, meski statusnya kini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk dua tersangka itu sudah kita limpahkan dan kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari. Untuk yang DPO itu kita masih lakukan pengejaran," ungkapnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, meskipun sampai saat ini belum ada pengembangan lagi terkait perkara tersebut, namun tidak menutup kemungkinan apabila ada atau ditemukan bukti lain terkait perkara tersebut, maka bisa di kembangkan kembali perkara tersebut.
"Kalau ada bukti lain dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan kita kembangkan lagi," terangnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi ini menyeret banyak nama sebagai penerima aliran dana korupsi termasuk pejabat. Namun, dilaporkan bahwa penerima aliran dana itu telah mengembalikan sejumlah uang yang mereka terima kepada Richard Talakua sebagai pihak yang kala itu menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk fee. Mereka kini hanya berstatus sebagai saksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....