Polisi Buru Eks Kepala Inspektorat Kabupaten Bintuni
- 18 Apr 2025 19:38 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni terus memburu eks Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Richard Talakua yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fiktif jalan Simei-Obu di tahun 2022.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap DPO tersebut.
Pihaknya kata Kasat, juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pencarian terhadap yang bersangkutan. Bahkan, Polres Teluk Bintuni telah resmi menyurat ke Siber Mabes Polri untuk membantu pencarian.
"Kami juga sudah bersurat ke siber mabes Polri untuk bantuan pencarian terhadap tersangka. Bersama tim Siber Polri, kita melacak posisi tersangka melalui sistem IT," terangnya.
Tak hanya upaya pencarian, pihaknya juga kata kasat telah resmi menyurat ke Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui instansi teknis berkaitan dengan hak hak kepegawaian.
"Kami sudah bersurat untuk permintaan penghentian gaji di BPKAD Teluk Bintuni karena DPO tersebut statusnya masih sebagai ASN," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah menyeret dua terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari. Keduanya adalah Suradi selaku PPK dan Muchlis selaku penyedia jasa dari CV. Sigemerai Permata. Sementara Richard Talakua sebagai dalang dibalik proyek fiktif ini, masih berstatus buron.
Dalam perkara ini, Muchlis mengetahui sejak awal bahwa perusahaannya hanya dipinjam sebagai syarat kelengkapan dokumen bahwa seolah olah telah dilakukan pekerjaan jalan di Simei-Obu.
Dalam dakwaan para terdakwa, diketahui bahwa, Richard Talakua merupakan otak dibalik proyek fiktif ini. Dia yang menghubungi para saksi untuk menyiapkan segala dokumen untuk memenuhi syarat pencairan pekerjaan yang nyata fiktif tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....