Soal Tipikor Hibah KPU Bintuni, Aspidsus : Tidak Diam dan Masih Berproses

  • 11 Apr 2025 14:31 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat angkat suara soal penanganan perkara dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 yang ditangani jajarannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas SH.,MH yang dikonfirmasi rri.co.id, Jumat (11/4/2025) menyebut, penyidik tidak diam dalam penanganan perkara tersebut.

"Kasus itu masih tetap jalan. Dari penyidik, bahwa sementara diperbaharui surat perintah penyidikannya," ungkap Aspidsus.

Perbaharuan surat perintah penyidikan itu kata dia berkaitan dengan rotasi pejabat struktural dilingkungan Kejari Teluk Bintuni. Pasalnya, perkara itu sebelumnya ditangani saat Kejaksaan Bintuni dijabat oleh Johny A Zebua dan kemudian berganti pimpinan kejaksaan negeri ke Jusak Elkana Ayomi termasuk kepala seksi.

"Selain pergantian pejabat struktural, juga karena saat itu sedang berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu. Jadi saat itu penyidik tidak malakukan tindakan penyidikan agar tidak mengganggu proses pesta demokrasi. Kalau saat ini akan segera dilakukan," ucapnya.

Aspidsus lalu menegaskan bahwa penyidik bersikap dan bertindak secara profesional dalam menangani suatu perkara.

"Tidak ada yang namanya kebal hukum. Kalau sesuai prosedur kita pasti ambil tindakan. Penyidik kita bekerja secara profesional," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....