Dua Praktisi Soroti Penanganan Perkara Tipikor Hibah KPU Bintuni
- 11 Apr 2025 14:12 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyoroti penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019.
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menyebut, Kasus tersebut diduga keras melibatkan oknum di Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial GS yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Oknum GS sudah dipanggil tiga kali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni untuk memberi keterangan kepada penyidik. Namun dia (GS) mangkir. Tindakan dan perbuatan ini jjelas melanggar amanat Pasal 7 ayat (1) huruf g jo Pasal 75 ayat (1) huruf h Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP," tegasnya.
Warinussy menilai, ada yang mengganjal dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, saat itu penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor KPU Bintuni.
"Oknum ini terkesan memiliki "kekuatan" sehingga yang bersangkutan selama lebih dari 2 (dua) tahun terakhir ini belum tersentuh dalam proses lanjutan perkara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE menyebut, pada Mei 2024, Kejari Bintuni telah merilis bahwa mereka sudah tiga kali mengirim surat panggilan kepada salah satu saksi berinisial GS.
"Bulan Mei 2024 Kajari umumkan sudah tiga kali panggil GS tapi dia mangkir dan akan ada upaya jemput paksa. Dari Mei sampai Desember 2024, seharusnya Kejari Bintuni sudah melakukan upaya hukum dibaliknya mangkirnya GS," tutur Rustam.
Selain sudah tiga kali panggil saksi, Kejari Bintuni juga telah melakukan upaya penggeledahan hingga menyita sejumlah dokumen dari KPU Teluk Bintuni.
Menurut Rustam, penggeledahan itu menunjukan tidak kooperatifnya para pihak. Tindakan ini sama seperti yang dilakukan Kejati Papua Barat terhadap Dinas Pekerjaan Umum Papua Barat pada Oktober 2024 lalu.
Dari situ lanjut Rustam, Kejati Papua Barat hanya memerlukan waktu satu bulan untuk menetapkan dan menahan para tersangka pasca penggeledahan. Bagaimana dengan di Kejari Bintuni ?
"Saksi sudah dipanggil dan mangkir. penggeledahan juga sudah. Publik menanti langkah lanjutan dan tegas dari Kejari Bintuni," sambungnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....