Terpidana Korupsi Seragam Sekolah, Serahkan Denda Atas Vonis Hakim

  • 11 Apr 2025 10:29 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Terpidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Manokwari kembali menjalani putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B atas perkara Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk.

Terpidana Nelles Dowansiba, melalui penasehat hukumnya, Yam Christian Warinussy telah menjalanlan putusan dengan membayar pidana denda sejumlah Rp 50.000.000

"Untuk pidana denda, telah kami jalankan dengan melakukan pembayaran dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasrul, SH di ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari kamis kemarin," terangnya.

Warinussy menyebut bahwa sebagai transparansi, uang denda tersebut telah diterima dan terdata pada Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNPB) dengan kode billing 820250410636011, tanggal 10 April 2025 pukul 08:22:12 WIT.

"Kami juga telah menyerahkan copy bukti penerimaan negara beserta tanda terima pembayaran denda dari Kejari Manokwari, kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nelles Dowansiba di vonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari pada Jumat, (21/3/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH juga menjatuhkan vonis denda 50 Juta kepada terdakwa.

Sebagai penasehat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy kala itu menyebut bahwa vonis hakim telah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari yang mana dalam sidang tuntutan, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun (di potong masa tahanan) dan denda 50 Juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....