5 Terdakwa Korupsi Mogoy-Merdey Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
- 11 Apr 2025 10:26 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI - Perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni mulai disidangkan Kamis (10/4/2024) kemarin. Sidang yang dipimpin hakim ketua, Helmin Somalay, SH, MH itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima terdakwa dalam perkara ini hadir dalam persidangan yamg digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB. Kelima terdakwa masing masing NB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Pieter Welikin, SH dan rekan.
Kemudian terdakwa BSAB selaku kepala Sub bagian keuangan dan terdakwa NK selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Kedua Terdakwa itu didampingi penasihat hukum, Yan Christian Warinussy, SH dan rekan
Selanjutnya, terdakwa D selaku Direktur PT. Pola Sarana Dimensi dan terdakwa AK selaku Inspektur PT. Pola Sarana Dimensi yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan jalan tersebut.
Salah satu penasehat hukum terdakwa dalam perkara ini, Yan Christian Warinussy menyebut bahwa dua kliennya bersama tiga terdakwa lain tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
"Para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Sehingga hakim menunda sidang pada kamis (17/4) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....