Eks Kadis PUPR dan 4 Terdakwa Mulai Disidangkan Kamis Pekan Depan

  • 04 Apr 2025 12:31 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Eks Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB bersama empat orang terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 siap jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB.

Dari hasil penelusuran rri.co.id pada situs SIPP Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (4/4/2025) diketahui bahwa sidang dugaan korupsi itu akan berlangsung di ruang sidang cakra, pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 10.00 WIT.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan untuk 5 orang terdakwa masing masing eks Kepala Dinas berinisial NB, dua orang konsultan pengawas berinisial D dan AK serta eks Kasubag Keuangan berinisial BSAB dan eks bendahara berinisial NK.

Dari penelusuran media ini, parkara terdakwa NB terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari dengan nomor:14/Pid.Sus TPK/2025/PN.Mkn. Selanjutnya, terdakwa D dan AK terdaftar dengan nomor perkara masing masing 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mkn dan 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mkn.

Sementara itu, untuk terdakwa BSAB dan NK terdaftar dengan nomor perkara masing masing 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mkn dan 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.

Hingga berita ini tayang, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat diketahui masih melengkapi berkas perkara satu tersangka lainnya berinisial AYM untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....