Eks Plt Kadis Pendidikan Manokwari Di Vonis 1 Tahun

  • 24 Mar 2025 20:40 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan baju seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Manokwari di vonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (21/3/2025) pekan lalu. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH juga menjatuhkan vonis denda 50 Juta kepada terdakwa.

Yan Christian Warinussy sebagai kuasa hukum terdakwa, menyebut bahwa vonis hakim itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari yang mana dalam sidang tuntutan, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun (di potong masa tahanan) dan denda 50 Juta.

"Kami apresiasi vonis hakim yang sejalan dengan tuntutan JPU Kejari Manokwari," ungkanya.

Dikatakan Warinussy, dalam surat tuntutan nya JPU menyatakan bahwa kliennya tidak menikmati hasil korupsi dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam pada tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek sebesar 1.1 miliar lebih itu.

"Klien kami juga tidak dibebani pidana uang pengganti. Hal ini penting bagi kelangsungan status klien kami sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua Barat ke depannya," tandasnya.

(***)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....