Soal AYM Kembalikan Kerugian Negara, Aspidsus : Tidak Menghapus Pemidanaan

  • 18 Mar 2025 15:27 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka AYM dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey tidak menghapus pemidanaan yang berlangsung saat ini.

"Perkara tetap lanjut. Pengembalian kerugian negara ini bagian dari pengoptimalan penyelamatan keuangan negara," tegas Aspidsus, Abun Hasbullah Syambas SH. MH dalam press converance, Selasa (18/3/2025) sore tadi.

Dikatakan Aspidsus, total pengembalian yang dilakukan AYM sampai saat ini sudah mencapai 3,4 Miliar. Dimana pengembalian pertama di lakukan pada November 2024 melalui kas umum daerah, dan pengembalian kedua dilakukan pada hari ini di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Diberitakan sebelumnya, AYM merupakan seorang oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Teluk Bintuni. AYM merupakan pemeran utama dibalik pekerjaan peningkatan jalan ini.

Dari hasil pemeriksaan, AYM diketahui merupakan orang yang menggunakan identitas KR sebagai kuasa direktur tanpa persetujuan orang tersebut. Dia juga mengaku bertanggungjawab atas penggunaan anggaran 2 miliar pencairan tahap pertama yang masuk ke Rekening CV.GBT dan kemudian diteruskan ke rekening KR sebagai kuasa direktur.

Kemudian, YS selaku orang yang namanya dan rekeningnya digunakan sebagai rekening penerima uang pencairan kedua senilai 5 miliar lebih juga mengaku bahwa ATM dan rekeningnya dikuasai oleh AYM selaku orang yang sejak awal meminta dia membuka rekening bank.

(Hendrik)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....