Tersangka Korupsi Mogoy-Merdey Kembalikan 2 Miliar Kerugian Negara
- 18 Mar 2025 15:25 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui bidang Pidsus menerima pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka AYM dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey tahun anggaran 2023. Pengembalian yang dilakukan itu sebesar 2 Miliar lebih dari total kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar lebih.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH.,MH dalam press converance, Selasa (18/3/2025) sore tadi mengatakan, upaya pengembalian keuangan negara itu merupakan bentuk implementasi atas perintah Kejaksaan Agung RI bahwa penanganan perkara korupsi tidak saja berorientasi pada sisi penegakan hukum, tetapi juga harus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Hingga saat ini kata Aspidsus, tersangka AYM telah mengembalikan total kerugian negara senilai 3,4 Miliar lebih, dimana pengembalian pertama dilakukan pada November 2024 melalui kas umum daerah.
"Pada November 2024, Tersangka AYM telah penyetorkan denda kekurangan volume dan denda volume mutu pekerjaan ke Kas umum daerah senilai Rp 1.4 M lebih, sedangkan pada hari ini, tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar 2 Miliar," ungkapnya.
Uang itu lanjut Aspidsus, hari ini juga akan disetorkan ke rekening penyimpanan barang bukti Pidsus Kejati Papua Barat pada salah satu bank BUMN di Manokwari.
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....