Rustam SH Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen PT ke Polisi
- 18 Mar 2025 13:46 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Kantor Pengacara Rustam SH. CPCLE dan rekan, mempolisikan seorang wanita berinisial N atas dugaan pemalsuan dokumen terhadap perubahan akta Perseroan Terbatas (PT) tanpa sepengetahuan pendiri awal. PT tersebut diduga selama ini digunakan untuk mengerjakan pekerjaan proyek di salah satu BUMN di Manokwari.
Rustam atas nama kuasa kliennya, kepada media ini, Selasa (18/3/2025) menyebut, Laporan Polisi yang ia layangkan sudah teregister di Polresta Manokwari dengan surat tanda terima laporan nomor : LP/B/249/III/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.
Diterangkan Rustam, LP itu dibuat lantaran kliennya selaku korban yang merupakan Komisaris pendiri perusahaan PT. NAA mendapati bahwa ternyata sudah ada dua kali perubahan notaris yang dilakukan oleh pelapor N terhadap perusahaan yang didirikannya itu.
"Perubahan pertama pada 4 Oktober 2019 dan perubahan kedua pada 22 Oktober 2019 di wilayah Tanggerang. Perubahan itu mengalihkan pelapor N sebagai Komisaris menggantikan kliennya serta suami dari pelapor berinisial P sebagai direktur perusahaan. Hal ini dilakukan tanpa sepengatahuan klien kami," beber Rustam.
Dikatakan Rustam, pergantian akta juga ada yang dilakukan di salah satu Notaris di Manokwari yakni pembuatan surat pernyataan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan terbatas.
"Harusnya kan RUPS dulu. Ini mereka tidak lakukan. Perubahan akta dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami dan juga jika harus dilakukan perubahan, ada hal apa pelapor menggunakan notaris yang domisilinya jauh di Tanggerang," ungkapnya.
Dikatakan Rustam, pasca perubahan akta itu, PT tersebut diduga digunakan untuk mengerjakan proyek di salah satu BUMN di Manokwari. Hal itu dibuktikan Rustam dengan menunjukan dua butki foto tampilan depan dokumen kontrak pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2018 yang menandakan bahwa PT tersebut merupakan rekanan tetap salah satu BUMN di Manokwari.
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....