Dugaan Tipikor BOK Puskesmas Amban Jerat Dua Tersangka
- 15 Mar 2025 10:56 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Penyidik Tipikor Polresta Manokwari telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban di Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
Kedua tersangka itu masing masing EBI yang merupakan bendahara pada puskesmas tersebut bersama YK selaku kepala Puskesmas.
Dugaan korupsi itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 740.024.027.
Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum EBI dan YK, menyebut bahwa penetapkan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 untuk tersangka EBI dan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 untuk tersangka YK.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terhitung 7 Maret 2025. Meski begitu, dua klien kami ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," terangnya.
Hal itu kata Warinussy, lantaran pertimbangan subjektif dan objektif dari Penyidik Polresta Manokwari selaku pihak yang menangani perkara tersebut.
Sebagai kuasa hukum dari kedua tersangka, Warinussy mengaku akan menyiapkan langkah langkah pendampingan hukum terhadap kedua kliennya itu. Apalagi, kedua kliennya telah mengakui perbuatan menurut hukum dan beritikad mengembalikan kerugian negara.
"Sebagai penasihat hukum, saya berupaya keras melakukan pembelaan secara maksimal bagi kedua klien saya tersebut. Baik yang sedang berjalan di Polresta Manokwari, juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari hingga nantinya di persidangan," terangnya.
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....