Pengadaan Seragam Sekolah Ternyata Proyek "Balas Budi"

  • 09 Mar 2025 19:58 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Proyek pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kini menjadi perkara Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun 2020, ternyata adalah proyek balas budi alias tanda terimakasih dari Bupati saat itu kepada CV. SM yang merupakan salah satu tim pemenangan.

Hal ini diungkapkan Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum terdakwa Nelles Dowansiba yang juga eks Plt Kadis Pendidikan, berdasarkan fakta persidangan dugaan korupsi tersebut, di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (5/3/2025) lalu.

Dikatakan Warinussy, berdasarkan fakta persidangan, bahwa pekerjaan pengadaan tersebut merupakan bagian dari "penghargaan" yang diberikan Bupati kala itu kepada Terdakwa SR selaku Direktris CV. SM sebagai salah satu bagian dari tim pemenangan.

Dimana kata Warinussy, terdapat, dokumen berisi daftar sejumlah perusahaan, termasuk CV. SM pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari yang dibubuhi kata : "tidak boleh untuk dirubah" dengan paraf Bupati saat itu.

Lebih lanjut kata Warinussy, kliennya yang mendapat nota tugas sebagai pelaksana tugas dari Bupati, kemudian berupaya "mengamankan" petunjuk tersebut dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada CV.SM sebagai penyedia jasa pada pengadaan seragam SD.

Terungkap juga sesuai isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH bahwa kliennya sebagai Plt Kadis, telah mempercayakan pelaksanaan teknis kegiatan pengadaan tersebut kepada para pejabat teknis di bawah nya, yaitu JAS selaku pejabat pengadaan bersama MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya terdakwa Nelles Dowansiba menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 900/385/SPK/OTSUS/2020 sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut.

Meski demikian, kliennya, kata Warinussy belum pernah terlibat masalah hukum apapun sebelumnya. Bahkan sebenarnya kliennya memiliki prestasi selama mengabdi sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat dengan menduduki sejumlah jabatan penting di Kabupaten Manokwari maupun di Provinsi Papua Barat.

"Setidaknya ini nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim. Apalagi, selama pelaksanaan pekerjaan pengadaan seragam, terdakwa tidak pernah mendapat keberatan atau protes dari para kepala SD maupun SMP terkait pengadaan yang dimaksud," tandasnya.

Diketahui, sidang lanjutan perkara ini akan berlangsung pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Hendrik)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....