Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
- 07 Mar 2025 08:14 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Berdasarkan peraturan komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Pada artikel ini akan kita bahas satu persatu sebagai berikut :
1. Alat Promosi yang Menggunakan Logo atau pesan sosialisasi. Contoh : Seorang pegawai pajak menerima pena dengan logo suatu instansi.
2. Hadiah perlombaan yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terikat kedinasan. Contoh Seorang pegawai kementerian menerima hadiah dari perlombaan fotografi.
3. Penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja yang diraih. Contoh: seorang pegawai negeri menerima bonus karena berhasil mencapai target kerja yang ditetapkan.
4. Hadiah, Doorprize dan souvenir yang berlaku umum. Contoh : seorang dosen mendapatkan doorprize dari acara yang diselenggarakan oleh komunitas sepeda.
Meskipun tidak wajib dilaporkan, tetap penting untuk memahami konteks dan batasan dari setiap jenis gratifikasi ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....