Sidang Perdana Tipikor Jembatan Wasian Bintuni Senin Pekan Depan
- 06 Mar 2025 13:30 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Pengadilan Negeri Manokwari dijadwalkan menggelar sidang perdana atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Wasian tahap III di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, pada, Senin 10 Maret 2025 mendatang. Perkara ini menyeret dua orang terdakwa masing masing JK selaku PPK dan FB selaku pelaksana pekerjaan.
Terdakwa JK melalui Kuasa Hukumnya, Yan Christian Warinussy, kepada media ini, Kamis (6/3/2025), menyebut, perkara itu sudah secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register perkara : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk. Sidang akan dipimpin hakim ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.
"Senin mendatang mulai digelar sidang perdana. Klien saya JK sebagai terdakwa nantinya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari," Katanya.
Sebagai kuasa hukum terdakwa, Warinussy mengaku akan segera menyiapkan langkah langkah pembelaan yang diperlukan bagi kepentingan hukum kliennya.
"Kami tengah menyiapkan langkah langkah pembelaan terhadap klien kami dalam persidangan nanti," Ujar Warinusi
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....