Soal Prapradilan Tipikor di BRI, Rustam : Jaksa Berlindung di Pasal 82 Ayat (1) Huruf d

  • 05 Mar 2025 20:01 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Kantor pengacara Rustam SH., CPCLE dan rekan, mengaku sejak awal sudah memprediksi apa langkah yang akan diambil Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait dengan gugatan prapradilan tentang sah dan tidaknya status penetapan dan penahanan tersangka MS yang merupakan kliennya dalam perkara kredit fiktif di BRI.

Kepada media ini, Rustam menyebut bahwa langkah yang diambil Kejaksaan adalah melimpahkan dengan sesegera mungkin perkara pokok tersebut ke Pengadilan.

"Kami sudah prediksi itu dan ternyata benar, termohon berlindung pada pasal 82 ayat (1) Huruf d KUHAP dan akhirnya terbukti. H-1 sebelum memasuki sidang ke tiga, mereka limpahkan perkara pokok tersebut," ungkapnya.

Diketahui, pasal 82 ayat (1) huruf d itu berbunyi "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Prapradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Jadi Prapradilan kami bukan kalah/ditolak, tapi kami sudah prediksi bahwa termohon akan berlindung pada pasal tersebut," ungkapnya.

Rustam lalu membandingkan perkara yang ditangani Polresta Manokwari berkaitan dengan Minerba. Menurut dia, perkara yang dimaksud pada saat itu sudah siap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun Jaksa menyampaikan bahwasanya ada surat edaran untuk menghargai Prapradilan.

"Kasus Polres itu baru dilimpahkan setelah guguatan Prapradilan selesai. Nah, giliran penanganan perkara oleh Kejaksaan sendiri, mereka abaikan itu. Ini akibat dwi fungsi kejaksaan yang mana sebagai penyidik dan juga penuntut," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas SH. MH yang dikonfirmasi Rabu malam tadi, menyebut bahwa, perkara itu bukan dipaksakan untuk dilimpahkan, tetapi memang sudah waktunya untuk dilimpahkan.

"Soal Prapradilan itu kan gugur bukan karena kita yang gugurkan, tapi hakim yang tetapkan. Perkara ini juga memang sudah waktunya kita limpahkan karena sudah lengkap dan berkaitan juga dengan masa penahanan yang sudah mau habis," tandasnya.

(Hendrik)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....