Dua Koordinator Kejati Pabar Masuk Satgas PKH Kejagung RI
- 05 Mar 2025 19:56 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI - Dua Koordinator di Kejaksaan Tinggi Papua Barat bergabung sebagai personil Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Pwpua Barat, Rachmad Sentosa mengatakan, kedua orang tersebut adalah Syahrir Jasman, SH, MH dan Nurcholis, SH, MH.
"Mereka bergabung berdasarkan Surat JAM-Pidsus Nomor: B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Keanggotaan Satgas ini merupakan perwakilan dari 20 Pejabat Kejati di seluruh Indonesia," ujar Kasipenkum kepada media ini, Rabu (5/3/2025).
Kata dia, Satgas ini merupakan respons Kejaksaan Agung atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang PKH. Tak hanya Jaksa, personil Satgas PKH ini juga terdapat instansi penegakan hukum lain termasuk TNI, BPKP dan Kementerian terkait.
Dalam hal ini, Satgas kata Rachmad dipimpin Wakil I pengarah Satgas yaknj Jaksa Agung, serta Wakil lainnya adalah Panglima TNI dan Kapolri. Sedangkan Ketua Pelaksana Satgas ini dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah," ujarnya.
terungkap dugaan kebocoran uang negara atas tata kelola sawit di kawasan hutan Indonesia yang disinyalir mencapai Rp 300 triliun berdasarkan hitungan BPKP.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum media ini, Satgas PKH diberi wewenang untuk menagih denda administratif atas perusahaan yang telah menanam di kawasan hutan, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan.
Satgas PKH juga berwenang mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin, pemulihan aset dan melakukan penindakan hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....